BPK Arcamanik, sebagai cabang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Beberapa dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas BPK, termasuk cabang-cabang seperti BPK Arcamanik, antara lain:
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Undang-undang ini menjadi dasar utama pembentukan BPK, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara dan laporan keuangan negara, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola anggaran dan sumber daya negara. BPK berperan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. - Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk mematuhi hasil pemeriksaan dan melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan. - Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemeriksaan BPK
Peraturan ini memberikan pedoman teknis dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk prosedur yang harus diikuti oleh BPK Arcamanik dalam melakukan pemeriksaan keuangan di wilayahnya. Pedoman ini juga mengatur standar pemeriksaan dan tata cara pelaporan hasil pemeriksaan. - Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sebagai cabang yang beroperasi di wilayah Arcamanik, BPK Arcamanik juga merujuk pada peraturan ini yang mengatur tentang otonomi daerah, serta kewajiban pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang harus diawasi oleh BPK.
Dasar hukum ini memberikan landasan yang kuat bagi BPK Arcamanik untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, memastikan transparansi, dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan di tingkat daerah.