BPK Arcamanik merupakan cabang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di wilayah Arcamanik. Sebagai bagian dari BPK, sejarah BPK Arcamanik tidak terlepas dari sejarah panjang Badan Pemeriksa Keuangan yang didirikan pada tahun 1946.
BPK sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1954, yang bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel. Dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara di berbagai wilayah, BPK membentuk cabang-cabang di berbagai daerah, termasuk di wilayah Arcamanik.
BPK Arcamanik dibentuk untuk melaksanakan tugas pemeriksaan di tingkat daerah, agar pengelolaan keuangan negara di wilayah ini bisa diawasi dengan lebih dekat. Sejak berdirinya, BPK Arcamanik berperan penting dalam memastikan bahwa anggaran dan sumber daya negara yang digunakan oleh pemerintah daerah dikelola dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan berjalannya waktu, BPK Arcamanik terus berkembang untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dan penggunaan teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif. Seiring dengan perubahan dan peningkatan tata kelola pemerintahan, BPK Arcamanik tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK pusat, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.